Membayar zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan kaum muslim dunia. Selain Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim, ada Zakat Mal atau zakat harta. Lalu apa yang dimaksud dengan Zakat Mal? Syarat apa yang perlu dipenuhi umat yang ingin berzakat Mal? Dan siapa yang berhak menerimanya. Berikut penjelasannya.
Pengertian Zakat Mal
Zakat dari segi bahasa, berasal dari Bahasa Arab yaitu zaka yang berarti suci, bersih, subur, berkah, berkembang. Sedangkan dalam segi istilah zakat berarti harta tertentu yang harus atau wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam kepada orang yang menerima atau yang berhak mendapatkannya. Untuk pengertian Zakat Mal atau zakat harta yaitu adalah sebagian harta yang dimiliki seseorang ataupun badan hokum yang wajib dikeluarkan kepada orang-orang yang khusus untuk menerimanya dengan jangka waktu dan nominal tertentu.
Zakat yang dikenakan penghasilan atau harta yang terdiri dari uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan Agama Islam. Masing-masing dari ketentuan tersebut memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Harta yang dikeluarkan oleh muzaki atau orang yang berzakat melalui badan amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
Syarat Zakat Mal
Syarat wajib orang untuk berzakat Mal, yaitu:
- Orang yang beragama Islam
- Orang yang merdeka, artinya bukan termasuk kedalam hamba sahaya dan terbebas dari hutang
- Seseorang yang berakal dan sudah baligh
- Memenuhi syarat nisab
Syarat kekayaan orang untuk berzakat Mal, yaitu:
- Harta yang dikenakan harus milik penuh
- Harta yang diperoleh dengan cara halal
- Harta yang terbebas dari hutang
- Harta yang diperoleh telah mencapai haul atau saat waktu panen
- Telah mencukupi nisab sesuai jenis hartanya
Penerima Zakat Mal
Ada 8 orang yang berhak menerima Zakat Mal, yaitu sebagai berikut.
- Fakir, yaitu golongan orang yang hidupnya hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak dapat atau tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin, yaitu golongan orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.
- Amil, yaitu golongan orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat.
- Mualaf, yaitu golongan orang yang baru masuk Agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, yaitu Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, yaitu golongan orang yang berhutang untuk kebutuha hidupnya dalam mempertahankan jiwa.
- Fisabilillah, yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lain sebagainya.
- Ibnu Sabil, yaitu golongan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Perbedaan Zakat Mal Dengan Zakat Fitrah
Secara arti Zakat Mal dengan Zakat Fitrah sudah beda, arti dari Zakat Mal yaitu zakat yang dikeluarkan karena adanya harta sedangkan Zakat Fitrah dikeluarkan pada saat bulan puasa. Zakat Mal dikenakan kepada umat Islam yang memiliki jumlah harta tertentu, sedangkan Zakat Fitrah dikenakan untuk semua umat Islam yang mampu mulai dari anak, dewasa sampai lansia. Untuk tujuannya, Zakat Mal bertujuan untuk membersihkan harta dari hak orang lain, sedangkan Zakat Fitri bertujuan untuk membuat golongan yang menerimanya bisa merasakan makan di Idul Fitri.
Sekian pengertian dari Zakat Mal, syarat untuk berzakat Mal dan siapa yang berhak menerimanya.